Rachmansyah menjelaskan bahwa kenaikan insentif sebesar satu juta rupiah per orang bagi petugas rumah ibadah merupakan tambahan dari gaji yang sudah ada sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk semua petugas rumah ibadah, termasuk petugas kebersihan, imam masjid, pendeta gereja, pemimpin pura, serta penjaga klenteng di Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya.
“Semoga kenaikan insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih memadai sehingga para petugas dapat lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan dan social,” harapanya.
Baca juga: Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Morowali Utara
Kebijakan kenaikan insentif ini juga menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat di sektor keagamaan. Dukungan finansial yang lebih memadai diharapkan dapat meningkatkan motivasi para petugas rumah ibadah dalam menjalankan peran penting mereka di masyarakat.





