PALU, KABAR SULTENG- Viral di media sosial rekaman video penganiayaan seorang remaja perempuan di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng). Korban diketahui merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun, berinisial M.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, membenarkan bahwa korban penganiayaan yang merupakan seorang remaja perempuan berinisial M (15) sudah melapor di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua pelaku yakni Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).
Baca juga: Aksi Pembagian Masker di Buluri, Protes Debu Tambang Galian C Palu-Donggala
“Dalam video viral itu menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan,” ujar Kombes Pol. Barliansyah, Kamis (30/5/2024).
Sat Reskrim bagian PPA Polresta Palu, mengambil tindakan tegas. Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan “ungkap Kombes Pol. Barliansyah.
Baca juga: Pelaku Penipuan masuk TNI Tanpa Tes Ditangkap di Manado, Tipu 4 Warga Poso Ratusan Juta
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barliansyah menerangkan, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik.
“Tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” terang Barliansyah.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video penganiayaan remaja perempuan di Palu tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Masyarakat juga diminta memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan.***
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik di sini