PALU, KABAR SULTENG – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,45 kilogram (Kg) di Kota Palu. Seorang kurir berinisial IL (33) asal Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap pada Sabtu (11/5/2024).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Palu,” ujar Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, kepada wartawan di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Polda Sulteng Sebut Briptu Yuli Setyabudi Dimutasi Bukan Karena Konten Medsos, Ini Pelanggarannya
Sembiring menjelaskan, Petugas Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi IL sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu dari Tawaeli ke Tatanga, Kota Palu.
“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke Tatanga,” ungkap Wadirresnarkoba.
Saat dihadang di Jembatan Tawaeli, IL kedapatan membawa 15 paket besar sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian seberat 15 kilogram dan 9 paket kecil sabu seberat 450 gram. Selain sabu, petugas juga menyita 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.
“Dari pengakuan IL, ia dijanjikan upah Rp 15 juta oleh I (masih dalam pencarian) untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu” jelas Pribadi Sembiring.
IL kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng masih melakukan pengejaran terhadap I, yang merupakan salah satu bandar narkoba di Palu dan telah lama menjadi target operasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu di Palu ini telah menyelamatkan 30.900 orang dari bahaya narkoba.***