PALU, KABAR SULTENG – Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengagalkan penyelundupan 60 Kilogram (Kg) sabu jaringan internasional dan menangkap lima pelaku di Kabupaten Donggala pada Kamis, 13 November 2025.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyatakan bahwa kelima pelaku merupakan target operasi yang telah lama dipantau tim kepolisian.
Menurut Sembiring, 60 Kg sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, dan diselundupkan melalui jalur laut ke perairan Donggala dengan sasaran peredaran ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Baca juga: Dua Pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa Ditangkap Gakkumhut Sulawesi, Terancam 5 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa para pelaku berinisial AF, MF, M, SR, dan I diduga sudah beberapa kali melakukan penjemputan sabu sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
“Peran masing-masing tersangka masih kami dalami, tetapi jelas bahwa mereka mendapat upah cukup besar dari aksi ini,” tegas Sembiring saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menegaskan bahwa pengungkapan 60 Kg sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu masyarakat dari ancaman narkoba.
Endi menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Endi menambahkan bahwa kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulteng dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo. Mari kita bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





