PALU, KABAR SULTENG – DPRD Palu 2024-2029 menetapkan rotasi sejumlah legislator dalam struktur fraksi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) saat agenda rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Jalan Moh. Hatta, Palu, Senin (17/11/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palu 2024-2029, Rico Andi Tjatjo Djanggola didampingi Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, pergeseran para anggota DPRD itu diusulkan oleh tiga fraksi.
“PDI Perjuangan mengusulkan pergantian pimpinan fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan fraksi gabungan antara PDI Perjuangan dan Perindo. Selanjutnya, fraksi Gerindra dan NasDem melakukan merotasi perwakilannya dalam struktur AKD di DPRD Palu 2024-2029,” kata Rico.
Ketua fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan, sambung Rico, yang sebelumnya dijabat Donald Payung Mangawe, legislator dapil Kota Palu 3 atau Palu Selatan-Tatanga, kini diemban oleh Muh. Haekal Ishak, legislator dapil Kota Palu 4 (Palu Barat-Ulujadi).
Baca juga: Matindas Janusanti Rumambi Resmi Nahkodai PDIP Sulteng 2025-2030
Adapun fraksi Gerindra, ujar Rico, melakukan perubahan komposisi perwakilannya dalam Badan Anggaran (Banggar), di mana Alfian Chaniago (legislator dapil Kota Palu 1) mengganti posisi Vivi Irade (legislator dapil Kota Palu 2). Alfian sebelumnya berstatus anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu.
Sementara fraksi NasDem menukar posisi perwakilannya yakni Mutmainah Korona (legislator dapil Kota Palu 2) yang sebelumnya di Banggar dengan Muslimun (legislator dapil Kota Palu 4) yang bertugas di Bapemperda.
“Aturan mengenai rotasi jabatan atau perubahan komposisi dalam struktur fraksi maupun AKD hanya bisa dilakukan setelah masa kerja berlangsung minimal satu tahun,” terang Rico.
Perlu diketahui, 35 anggota DPRD Palu 2024-2029 dilantik pada 9 September 2024 silam. Sedangkan keputusan tentang penetapan fraksi maupun AKD seperti komisi dan badan, masing-masing berlangsung pada 18 September 2024 dan 7 Oktober 2024.
Itu artinya, sesuai pasal 174 ayat 7 dan pasal 176 ayat 5 Tata Tertib DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 nomor 1 tahun 2025, masa kerja para wakil rakyat tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun sebagaimana disyaratkan untuk dilakukan rotasi jabatan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





