SIGI, KABAR SULTENG – Polres Sigi melalui Polsek Dolo menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Desa Waturalele, Kecamatan Sigi Kota, pada Sabtu (11/5/2024). Razia ini dipimpin oleh Aiptu Marfan.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. menjelaskan bahwa razia miras intensif ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sigi.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 5 bungkus plastik atau 5 liter Cap Tikus dan 10 liter saguer dari dua orang warga Desa Waturalele.
“Barang bukti miras yang disita diamankan ke Mapolsek Dolo. Pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dan ditekankan untuk tidak lagi menjual miras,” ujar Iptu Nuim Hayat.
Baca juga: Polda Sulteng Sebut Briptu Yuli Setyabudi Dimutasi Bukan Karena Konten Medsos, Ini Pelanggarannya
Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau berpesta miras, apalagi menjualnya. Miras dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal.
Polres Sigi berkomitmen untuk terus melakukan razia miras dan memberikan pembinaan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sigi dapat terjaga dengan kondusif.***
Baca juga: Knalpot Brong Dilarang di Jalan Raya, Kasat Lantas Polresta Palu: Gunakan di Sirkuit Balap
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik di sini