PALU, KABAR SULTENG – Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, SIK, tegas melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot racing di jalan raya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan knalpot bising di jalan raya dapat menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan pengendara dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Kanisius Franata.
Baca juga: Polresta Palu Patroli SPBU, Pastikan Stok Aman dan Antisipasi Penimbunan BBM
Kasat Lantas Polresta Palu menjelaskan bahwa knalpot brong yang bersuara bising seharusnya hanya digunakan di sirkuit balap dan bukan di jalanan umum. Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
AKP Kanisius Franata menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap aturan tersebut demi keamanan bersama. Penggunaan knalpot brong di sirkuit balap adalah tempat yang sesuai untuknya, bukan di jalanan umum,” tambahnya.
Ia berharap, imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.***