BANGGAI, KABAR SULTENG – Pelarian dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir. MT alias U (21) dan VR alias V (21) ditangkap di Gorontalo setelah dua minggu buron.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan Resmob Polres Banggai berkolaborasi dengan Resmob Polda Gorontalo pada Senin (4/3) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Kedua pelaku yang sempat buron ini berhasil ditangkap di Provinsi Gorontalo,” ujar AKP Tio Tondi.
Baca juga: Dua Pencuri Motor di Morowali Diringkus Polisi, Beraksi Malam Hari Pakai Modus Ini
Pelaku berinisial MT alias U (21) yang merupakan warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara dan VR alias V (21) Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Sebelumnya kata Tio berdasarkan info kabur ke wilayah Gorontalo.
Sehingga dari informasi itu, sekitar dua minggu Resmob Polres Banggai bersama Resmob Polda Gorontalo terus melakukan penyelidikan dan pemburuan.
Kemudian dari hasil penyelidikan lokasi kedua pelaku berhasil ditemukan dan langsung bergerak melakukan penangkapan di salah satu rumah di Kelurahan Biyau, Kecamatan Donggala, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Mereka ditangkap tim gabungan Resmon di kamar lantai 2 rumah tersebut,” terang perwira pangkat tiga balak ini.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dalam keadaan sadar melakukan pengeroyokan tersebut dan telah melayangkan pukulan terhadap korban ke bagian kepala.
Ditengah perjalanan menuju Mapolres Banggai, kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari dalam mobil.
“Sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur mengenai betis kedua pelaku,” sebut Tio.
Saat ini keduanya sudah diamankan di sel Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 9 Februari 2024, korban IA (33) dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Kelurahan Bungin, Luwuk.
Pelaku pengeroyokan di Luwuk lainnya telah ditangkap terlebih dahulu berinisial SD alias D (18), FN alias A (18), IM alias I (20), PK alias A (23) dan MF alias F (18), MI alias N (28), dan FB alias P (18).***