PALU, KABAR SULTENG – DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) buka suara terkait isu pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng dari Fraksi Demokrat, Syarifudin Hafid, yang disebut-sebut bakal digantikan Hidayat Pakamundi.
Juru Bicara DPD Partai Demokrat Sulteng, Talitti Paluge, mengatakan bahwa pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat harus mengikuti mekanisme dan aturan partai.
Menurut dia, kewenangan tersebut berada di tangan pimpinan DPD Partai Demokrat Sulteng dengan persetujuan Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
“Ini kewenangan penuh pimpinan DPD Partai Demokrat Sulteng atas persetujuan Ketua Umum DPP Partai Demokrat,” ujar Talitti saat menanggapi isu pergantian pimpinan DPRD Sulteng, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Rumor Pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng Mencuat: Syarifudin Hafid Digantikan Hidayat Pakamundi?
Talitti menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, usulan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Sulteng harus berasal dari DPD Partai Demokrat Sulteng. Saat ini, Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng dijabat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Namun, SK final tetap harus diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat di Jakarta, dengan melibatkan pimpinan DPP, yakni Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Herman Khaeron. Tanpa SK dari DPP, DPRD Sulteng tidak dapat memproses pergantian pimpinan tersebut.
Talitti memaparkan, proses pergantian di tingkat DPD harus diawali dengan rapat pleno diperluas untuk mengevaluasi kinerja Fraksi Demokrat di DPRD Sulteng.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara usulan pergantian pimpinan. Setelah itu, DPD mengirimkan surat permohonan beserta berita acara pleno kepada DPP Partai Demokrat.
Selanjutnya, DPP menerbitkan SK pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat apabila usulan tersebut disetujui.
Setelah SK DPP terbit, proses berlanjut di DPRD Sulteng sesuai tata tertib yang berlaku.
Pertama, Fraksi Demokrat menyerahkan SK DPP kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, Ketua DPRD mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan dalam rapat paripurna internal.
Sekretariat DPRD atau Sekwan kemudian menyiapkan surat keputusan DPRD mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua II DPRD Sulteng.
Surat tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Sulteng untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahap akhir adalah penerbitan SK Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng.
Talitti juga merujuk pada Pasal 49 ayat (1) huruf b Tata Tertib DPRD Sulteng. Ketentuan itu menyebutkan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Talitti juga mengungkapkan, SK kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng masih berproses di tingkat DPP.
“Bila merujuk pada mekanisme yang saya jelaskan tentang prosedur di atas, pertanyaannya, siapa yang mengusulkan? Sementara SK kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng masih berproses di tingkat DPP Partai,” kata Talitti.
Ia juga menyoroti pemberitaan media mengenai rencana pergantian pimpinan DPRD Sulteng yang merujuk pada kesepakatan di hadapan DPP Partai Demokrat.
Menurut Talitti, kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan politik yang belum didukung aturan yang jelas, baik dalam ketentuan internal partai, seperti AD/ART dan peraturan organisasi (PO), maupun dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPRD Sulteng.
Talitti menegaskan, persoalan ini perlu diluruskan agar tidak memicu perdebatan yang kontraproduktif, baik di lingkungan internal partai maupun di tengah masyarakat luas.
“Ini perlu diluruskan untuk menghindari perdebatan kontraproduktif, baik di kalangan internal maupun di masyarakat luas,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





