Dua Pencuri Motor di Morowali Diringkus Polisi, Beraksi Malam Hari Pakai Modus Ini

Dua Pencuri Motor di Morowali Diringkus Polisi, Beraksi Malam Hari Pakai Modus Ini
Dua pelaku pencurian motor di Morowali diringkus Polres Morowali. (Ist)

MOROWALI, KABAR SULTENGPolsek Bungku Barat, Polres Morowali meringkus dua orang pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kedua tersangka, IAH alias IR (24 tahun) dan AW alias WH (23 tahun), ditangkap pada Senin (4/3/2024).

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK.MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku pencuri motor beraksi pada malam hari dengan modus merusak dan memotong kabel kontak motor korban. Kemudian, mereka menyambung kabel tersebut secara langsung.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pengamanan Ketat Rekapitulasi di KPU Morowali, Personel Diminta Jaga Sikap

“Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Suprianto.

Baca juga: Warga Keluhkan Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Bahodopi

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraannya.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan untuk pengamanan sepeda motor,” imbaunya.

Baca juga: Polsek Bualemo Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Pertalite Disita

Penangkapan kedua pelaku curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.***

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini

Pos terkait