MOROWALI, KABAR SULTENG – Polres Morowali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19) di kawasan PT IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu siang (9/8/2025).
“Empat tersangka sudah kami tahan hari ini. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Morowali, Abdul Hamid, Sabtu malam.
Baca juga: Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Morowali, 4 Orang Termasuk Oknum Polisi Diamankan
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,9 meter, dan celana boxer hitam milik korban.
Polisi juga mengamankan empat pelaku, masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulteng bertugas sebagai pengamanan khusus), J (oknum security), S (oknum security), dan R (oknum security). Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa.
“Kami akan melakukan penyidikan secara mendalam dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” tambah AKP Erick.
Ia mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





