Kepsek SMP Negeri 7 Palu Dibanjiri Tudingan dan Bantahan Soal Pungutan Kantin Sekolah

Kepsek SMP Negeri 7 Palu Dibanjiri Tudingan dan Bantahan Soal Pungutan Kantin Sekolah
Pertemuan sejumlah guru di SMP Negeri 7 Palu dan pemilik kantin. (Foto: Arul/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Konflik internal di SMP Negeri 7 Palu, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mencuat ke publik.

Polemik bermula dari sejumlah kebijakan Kepala Sekolah Rahmawati, termasuk tata kelola pungutan kepada pemilik kantin.

Bacaan Lainnya

Ketua Komite SMP Negeri 7 Palu, Andi Irfan, menegaskan kepala sekolah tidak pernah mengajak duduk bersama untuk membahas persoalan ini.

“Saya malah dituding memegang uang kantin dan disebut memasukkan kulkas ke perpustakaan. Itu fitnah,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan, justru dirinya yang memprotes keberadaan kulkas di perpustakaan.

“Perpustakaan itu untuk belajar, bukan untuk jual beli. Dana kantin tidak pernah saya pegang, dan saya tidak tahu ke mana uang itu digunakan. Saya hanya menjalankan penguatan sesuai MoU yang mereka tanda tangani, dan aturan itu sudah ada sebelumnya,” jelasnya.

Ia menilai Kepala Sekolah memiliki tendensi pribadi terhadap dirinya setelah ia mengungkap dugaan penyalahgunaan dana.

“Saya pegang data,” ujarnya.

Menurut Irfan, guru-guru SMP Negeri 7 Palu juga pernah menggelar demo tanpa melibatkan komite.

“Isu bahwa komite memimpin demo itu salah. Guru-guru beraksi sendiri,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Palu Bahas 3 Raperda Usulan Pemkot, 1 di Antaranya Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Irfan menambahkan, selama ini dirinya membantu pengelolaan kantin tanpa menggunakan dana kantin. Ia mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi untuk pengecoran halaman depan kantin, pemasangan instalasi air, pengecatan, hingga pengadaan etalase.

“Saya bahkan mengundang langsung Wali Kota ke sekolah. Saat itu, ibu-ibu kantin menyampaikan permintaan etalase, dan akhirnya disediakan,” katanya.

Ia juga mendorong agar rapat membahas peruntukan dana kantin segera digelar, dengan Humas Sofni yang memaparkan laporan penggunaannya.

“Itu perlu supaya jelas,” ujar Irfan.

Namun, Irfan mengaku SK dirinya sebagai ketua komite dicabut sepihak oleh kepala sekolah.

“Tujuannya supaya saya bungkam. Tapi saya punya semua data yang saya kumpulkan saat masih menjabat. Secara resmi, saya masih ketua komite karena pencabutan itu tidak melalui prosedur yang sah,” pungkasnya.

Guru SMP Negeri 7 Palu sekaligus mantan Ketua Kantin, Irna Ningsih, menilai tata kelola kantin sekolah menjadi kacau setelah dirinya diganti oleh Kepala Sekolah Rahmawati. Menurutnya, selama ia memimpin, kantin selalu tertib dan tidak pernah terjadi kericuhan seperti sekarang.

“Selama saya jadi ketua kantin, tidak pernah ada kekacauan seperti ini. Saya selalu menegur jika ada yang melanggar aturan. Sangat disayangkan ibu kepsek mengganti saya, padahal saat saya memimpin semuanya berjalan rapi,” ujar Irna.

Ia menjelaskan, sebagai ketua kantin, ia memastikan tidak ada pedagang yang saling menegur secara langsung. Semua koordinasi dilakukan melalui dirinya agar kondusif.

Bahkan, ia sudah merencanakan penataan ulang kantin bersama rekannya, Ibu Andi.

“Kami mau menyusun kembali apa saja yang dijual di kantin, supaya lebih teratur. Tapi setelah SK saya dibacakan, saya tidak lagi menjadi ketua, dan semua rencana batal,” jelasnya.

Irna mengaku sempat berkonsultasi dengan lurah setempat yang mempertanyakan alasannya dikeluarkan.

“Pak lurah bilang, mereka lupa kalau saya kader Lasoani untuk PJAS, yaitu pengawasan kantin, dan saya di-SK-kan oleh BPOM. Tapi ibu kepsek tetap mengeluarkan saya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat dirinya menjadi koordinator kantin, semua pedagang patuh pada aturan, bahkan untuk hal kecil seperti jenis minuman yang dijual.

“Kalau ada masalah, pedagang langsung melapor ke saya. Setiap hari saya keliling mengecek kondisi kantin, lalu menyampaikan temuan kepada Ibu Sofi untuk dibahas di rapat. Semua tertib,” katanya.

Irna juga menegaskan bahwa konflik kantin tidak ada hubungannya dengan rencana demo komite.

“Tidak ada urusannya komite mau demo. Kami guru di sini justru merasa tidak nyaman. Kantin awalnya aman-aman saja, tapi sekarang kacau karena kepsek ikut memboncengi isu ini,” ujarnya.

Ia bahkan menyoroti keberadaan penjual di depan koperasi sekolah yang dinilai merugikan pedagang kantin di belakang.

“Sudah berhari-hari saya suarakan, tolong penjual di depan koperasi jangan menjual di situ. Kasihan ibu-ibu kantin yang di belakang,” tutup Irna.

Guru lainnya, Bahar mengaku pernah menegur keberadaan kulkas di perpustakaan yang dinilainya tidak tepat.

“Saya pernah menegur soal kulkas di perpustakaan. Perpustakaan itu tempat anak-anak belajar, bukan untuk menaruh tempat jualan,” tegas Bahar.

Menurutnya, masalah ini telah memicu ketidakharmonisan di lingkungan sekolah.

“Ibu-ibu kantin dan pihak sekolah seolah diadu domba, sehingga suasana menjadi tidak kondusif. Padahal, dari dulu beberapa kepala sekolah sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti ini. Baru sekarang muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Humas SMP Negeri 7 Palu, Sofni, meluruskan isu terkait pengelolaan dana kantin. Ia membantah tudingan bahwa Ketua Komite, Andi Irfan, memegang uang kantin.

“Selama ini uang kantin ada pada saya, bukan Pak Andi Irfan. Kalau ibu-ibu kantin tidak berjualan, mereka tidak wajib membayar. Misalnya ada pesta atau urusan lain, mereka bisa izin,” jelasnya.

Sofni mengungkapkan, pengelolaan dana kantin telah berlangsung sejak era Kepala Sekolah Nurjanah yang kini pensiun.

“Awalnya tarif pungutan Rp5 ribu per hari, lalu dinaikkan menjadi Rp10 ribu atas kesepakatan bersama. Semua catatan ada pada saya, lengkap dengan tanda stabilo sebagai penanda penggunaan dana,” katanya.

Ia menambahkan, uang kantin digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak bisa dibiayai dari Dana BOS.

“Dana itu untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tidak tercover BOS. Semua transparan dan tercatat,” ujarnya.

Sofni juga menegaskan bahwa kulkas di perpustakaan bukan berasal dari komite sekolah, melainkan hasil kerja sama kepala sekolah dengan pihak Wings.

“Itu MoU yang sudah ada sebelum komite terbentuk,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Palu, Rahmawati, membantah tuduhan bahwa pihak sekolah mewajibkan pemilik kantin tetap membayar setoran harian meski sedang sakit.

“Kami tidak pernah mengeluarkan aturan seperti itu. Semua keputusan terkait kantin dibahas dalam rapat, dituangkan dalam berita acara, dan ditandatangani oleh semua pihak sekolah,” tegas Rahmawati.

Menurutnya, dana setoran harian Rp10.000 digunakan untuk membayar iuran sampah sebesar Rp100 ribu per bulan.

“Selain itu, saya tidak tahu penggunaannya. Dari dulu, saya memang menghindari mengelola uang seperti ini dan menjaga diri agar tidak terlibat langsung,” jelasnya.

Rahmawati juga menjelaskan awal mula masuknya box hijau ke area kantin. Saat dirinya berada di Jakarta, ia mendapat telepon bahwa ada box yang akan dimasukkan ke sekolah.

“Awalnya, tujuannya agar aman karena lokasi tersebut sering terjadi perkelahian. Namun, box hijau itu bukan saya yang masukkan, melainkan Ketua Komite Andi Irfan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sempat terjadi pembicaraan dengan Andi Irfan soal jumlah box yang diizinkan.

“Saya sempat sarankan hanya satu box, tapi beliau memutuskan membiarkan dua box di situ. Beberapa waktu kemudian, ibu Lina dan rekan-rekannya keberatan dan meminta rapat. Rapat pun digelar, dibuat berita acara, daftar hadir, dan notulen,” kata Rahmawati.

“Kami sudah tunjukkan berita acara, tapi beliau menolak menerimanya. Ketegangan sempat terjadi. Saya pun dipanggil ke walikota untuk menjelaskan bahwa isi berita acara memang tidak menyebutkan pengeluaran pedagang, hanya pemindahan lokasi dan pengaturan jumlah serta jenis barang yang dijual,” terangnya.

Rahmawati menuturkan, meski sudah ada kesepakatan, Tiwi kembali berjualan di tempat semula dengan alasan mendapat izin langsung dari walikota.

“Sejak saat itu, saya memilih menghindari masalah kantin,” pungkasnya.

Salah satu penjual kantin, Tiwi, menceritakan pengalaman pribadinya saat diminta berhenti berjualan oleh kepala sekolah.

“Sebelumnya ada miskomunikasi. Saya diminta keluar dan tidak boleh menjual. Ibu kepala sekolah yang mengambil tindakan itu, lalu saya dipertemukan di Kantor Wali Kota bersama beliau,” ungkap Tiwi.

Menurut Tiwi, Wali Kota tidak pernah mengatakan dirinya yang memasukkan penjual ke kantin sekolah.

“Pak Wali justru bilang, ‘Ini bukan urusan saya, ibu tetap menjual pakai box, ibu jangan keluar.’ Tidak pernah Pak Wali bilang saya yang dimasukkan. Yang memasukkan saya itu kepala sekolah bersama pak komite,” tegasnya.

Tiwi mengaku memiliki video pertemuan tersebut bersama ajudan Wali Kota.

“Ibu kepala sekolah sampai malu ketika videonya ditunjukkan. Saya juga pernah dimarahi di ruang kepala sekolah sampai menangis, lalu disuruh tanda tangan dokumen tanpa sempat membacanya,” ujarnya.

Ia sempat berhenti berjualan selama dua minggu mengikuti arahan komite sekolah. “Saya hanya mengikuti aturan. Yang membawa saya ke pertemuan dengan Pak Wali itu saya sendiri. Di sana, kepala sekolah dipanggil untuk hadir, sementara pak komite diminta tidak ikut,” jelas Tiwi.

Dalam pertemuan tersebut, kata Tiwi, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan kantin bukan urusannya.

“Pak Wali hanya bilang, ‘Ibu tetap menjual pakai box.’ Mukanya ibu kepala sekolah sampai merah waktu itu,” tambahnya.

Sementara itu, Lina, salah satu pemilik kantin lainnya, meminta agar diadakan rapat resmi.

“Kalau memang begitu kenyataannya, kami minta rapat bersama semua ibu kantin, agar uang itu dibuka secara transparan. Supaya kami tidak hanya mendengar isu dari luar yang membuat informasi simpang siur,” tegas Lina.

Warga setempat, Anton, menilai seharusnya pihak sekolah memprioritaskan pedagang kantin berasal dari warga sekitar sekolah.

“Yang seharusnya menjual di sini itu warga sekitar. Permintaan ini sudah lama disampaikan ibu-ibu kantin. Mereka sudah bertahun-tahun menyetor Rp10 ribu per hari, tapi tidak tahu uang itu ke mana,” ungkap Anton.

Antonjuga mendesak agar pengelolaan kantin ditertibkan demi keamanan dan keadilan bagi semua penjual.

Ia mempertanyakan mengapa ada penjual yang diberi sanksi larangan berjualan hingga enam bulan, sementara yang lain tidak dikenai sanksi serupa.(Arul)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait