PALU, – Bermula dari unjuk rasa yang dilakukan persatuan dump truk Pasigala di halaman kantor Wali Kota Palu, membuat Ketua DPRD Palu angkat bicara tentang Perwali.
Ketua DPRD Palu, Armin, mengaku baru mengetahui aturan Perwali perihal “Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi”.
“Iya saya baru tahu aturan tersebut, dan tadi ada beberapa laporan dari pegawai,” kata Armin pada (8/1), saat ditemui Kabar Sulteng di Kantornya.
Baca Juga: Sejarah Sulawesi Tengah Pada Abad Ke-13
Baca Juga: Mengenal Sulawesi Tengah, Pulau Terluas di Sulawesi
Dalam surat edaran Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai kendaraan roda enam yang hanya bisa melakukan pengisian sesuai zona yang telah di tentukan, demikian pula dengan pembagian jatah dengan sekian sekian ton di setiap SPBU.
Dikeluarkannya peraturan tersebut bertujuan untuk asas keadilan. “Saya Sependapat dengan pak wali karena bertujuan untuk Asas keadlian, agar masyarakat sekitar juga dapat bagian dan tidak dimasuki masyarakat dari daerah lainnya” kata ketua DPRD.
Tidak hanya itu, tuntutan massa aksi itu juga mengenai keamanan di SPBU. Namun tanggapan Ketua DPRD melalui pengalaman pribadinya ia tidak pernah mendengar kejadian premanisme selama melakukan pengisian bbm di kota Palu.
Sebelumnya, massa aksi menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palu dengan jumlah kurang lebih 300-an orang.
Berikut isi dari Surat Edaran Wali Kota:
Dalam rangka mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU serta
menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota, maka disampaikan
berapa hal sebagai berikut :
1. SPBU yang TIDAK melayani kendaraan roda 6 (enam) atau lebih dan sejenis
truk tetapi hanya melayani kendaraan operasional Pemerintah dan roda 4
(empat) untuk pelayanan bahan bakar solar yaitu:
SPBU Pramuka;
SPBU Kihajar Dewantara;
SPBU Bayaoge; dan
SPBU Imam Bonjol.
2. SPBU yang melayani kendaraan roda 6 atau lebih dan sejenis truk tetapi TIDAK
melayani roda 4 (empat) untuk pelayanan bahan bakar solar yaitu :
SPBU Mamboro;
SPBU Soekarno Hatta
SPBU Talise;
SPBU Martadinata;
SPBU Ponegoro
SPBU Tavanjuka; dan
SPBU Maluku
3. Tindak lanjut dari penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan evaluasi
bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
4. Surat ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024. (DM)
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini