PALU, KABAR SULTENG – Pengusaha konstruksi Hasim Hadado tengah diperhadapkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palu, Hasim yang dikenal memiliki rumah mewah berlapis “emas” di Jalan Anoa itu itu digugat ke PN Palu oleh dua orang terkait dugaan penipuan dalam dua kasus berbeda.
Fery Setiawan adalah korban dari janji Hasim Hadado untuk bisa mengurus pembelian paket pulsa data selular. Melalui Kuasa Hukumnya, Amirullah mengungkapkan gugatan terhadap Hasim Hadado terkait pengembalian dana sebesar Rp 499 juta, terkait janji menguruskan paket pulsa data di Jakarta. Pada kenyataannya tergugat tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan.
Baca juga: Kunjungan Anies di Morowali, Bawaslu Sulteng Ingatkan Tak Kampanye di Luar Jadwal
“Upaya persuasive sudah dilakukan untuk meminta kembali uang klien kami tapi tidak dikembalikan, sehingga klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.
Putusan dalam gugatan ini kata Haerullah sudah diputuskan pada tanggal 14 Desember 2023, nantinya kalau sudah dinyatakan inkrah akan diajukan permohonan eksekusi.
Haerullah menguraikan, pada tahun 2022 kliennya Fery Setiawan tergugat Hasim Hadado mengaku sanggup mengurus terkait blokir dan pengadaan paket data kartu operator Selular Telkomsel di Jakarta. Hasim Hadado kepada Fery Setiawan mengaku bisa mengurus pengadaan paket data karena ada iparnya yang menjadi Komisaris PT. Telkom Indonesia Abdie Negara Nurdin. Pada saat itu Hasim Hadado sudah meminta sejumlah uang dan berjalan waktu sudah melewati dua bulan tergugat tidak memenuhi janjinya seperti yang sudah disepakati.
“Dana yang sudah diambil Hasim Hadado dari klien kami, terakumulasi keseluruhan sebesar Rp 800 juta dan telah dilaporkan di Polda Sulteng. Kemudian klien mengajukan gugatan secara perdata melalui gugatan sederhana (GS) untuk mengembalikan uang dalam waktu yang singkat,” jelasnya.
Sementara gugatan perdata lainnya dari Jemy Todar, melalui kuasa hukumnya, Rusman Rusli dan Julianer Aditia Warwan kepada wartawan di Palu, Jumat sore (15/12/2023) mengungkapkan, kasus yang melibatkan Hasim Hadado sudah diregistrasi di PN Palu sejak tahun 2021, kemudian setelah itu dimenangkan sampai tingkat Kasasi.
“Untuk itu kami mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Palu tertanggal 15 Desember 2023,” ujarnya.
Menurutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan Aanmaning oleh Pengadilan Negeri Palu dalam rangka eksekusi. Sebagai penasehat hukum dari Jemy Todar kiranya tergugat Hasim Hadado menyerahkan dana tersebut yang diperkarakan sebesar Rp 657 juta secara sukarela. Namun jika tidak dilaksanakan, maka tentu akan dilakukan eksekusi terhadap objek yang dimilikinya.
“Jika yang bersangkutan tidak memberikan dana yang diperkarakan dengan suka rela, maka kami akan memohonkan rumah emas kediaman beliau (Hasim Hadado) yang terletak di Jalan Anoa jadi objek penyitaan,” bebernya.
Senada dengan itu penasehat hukum, Julianer Aditia Warwan menjelaskan materi gugatan yang melibatkan Hasim Hadado sebagai tergugat didasari karena adanya tipu muslihat terhadap kliennya Jemy Todar, terkait janji paket pekerjaan jasa konstrukri pada proyek penyediaan lahan Hunian Tetap (Huntap) rehab rekon yang berlokasi di Kelurahan Tondo Kota Palu pada tahun 2019.
“Terkait adanya janji atau iming-iming yang dilakukan tergugat Hasim Hadado kepada klien kami akan memberikan proyek dan sudah terbit surat perintah kerja (SPK). Namun dalam faktanya paket tersebut tidak dapat dilaksanakan atau tidak bisa dikerja. Yang kami gugat Rp 657 juta dan dikabulkan Hakim juga sama sebesar Rp 657 juta,” jelasnya.
Sementara Hasim Hadado yang diupayakan untuk dikonfirmasi melalui telepon, Jumat sore hingga malam, beberapa kali dihubungi di nomor 0811452xxx tidak menjawab telepon wartawan. Bahkan saat SMS yang dikirim untuk konfirmasi terkait gugatan tersebut juga tidak mendapatkan jawaban.***
Ikuti berita menarik lainnya di WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini