Anak 15 Tahun di Parigi Moutong Disetubuhi 11 Pria, Pelakunya ada Guru, Polisi hingga Kades

Lima dari 11 pelaku pemerkosa anak 15 tahun di Parigi Moutong ditangkap. Foto: Angel/kabarsulteng.id
Lima dari 11 pelaku pemerkosa anak 15 tahun di Parigi Moutong ditangkap. Foto: Angel/kabarsulteng.id

Palu, Kabarsulteng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengelar Konferensi Pers terkait remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) yang disetubuhi oleh 11 orang pria.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, diantaranya 11 pelaku rudapaksa itu, terdapat oknum Kades, Guru, hingga anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tahun 2021, Angka Tindak Pidana di Wilayah Polda Sulteng Turun 24,01 Persen

Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan, dalam upaya penyelesaian kasus persetubuhan itu terjadi pada April 2022 hingga Januari 2023.

Dimana kejadiannya melibatkan 11 orang laki-laki sebagai terduga pelaku dan satu orang perempuan yang menjadi korban.

“Perkara ini pertama kali kita tangani sejak dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada 25 Januari 2023 yang lalu. Sepuluh dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, termasuk kades HR, dan Oknum polisi HST,” sebut Irjen Pol Agus Nugroho.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2022/08/16/oknum-anggota-polda-sulteng-terima-suap-rp-44-m-dari-casis/

Lebih lanjut, kata Agus, terkait dengan penggunaan istilah terlebih dahulu saya ingin meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan terkait dengan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, apabila kita mengacu kepada istilah pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 KUHP sudah jelas disebut bahwa unsur bersifat Konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar pernikahan.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/01/05/polda-sulteng-jalankan-program-konseling-on-the-spot/

Olehnya itu, dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman, termasuk juga pencegahan terhadap korban.

Dalam perkara ini, kaitannya dilakukan secara bersama sama dalam hasil pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/01/31/kapolda-sulteng-ingatkan-anggotanya-tidak-terlibat-politik-praktis/

Ia menuturkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap korban, korban menjelaskan dia telah disetujui oleh 11 orang pelaku secara sendiri sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurung waktu 10 bulan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tidak dilakukan secara bersama-sama. Modus operasi yang dilakukan pun tidak menggunakan ancaman atupun kekerasan,” tuturnya.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/05/29/hanya-5-bulan-polda-sulteng-ungkap-230-kasus-narkoba/

Namun, modus yang digunakan adalah bujuk rayu, tipu daya dan mengiming-imingi sejumlah uang juga barang tertentu. Bahkan ada di antara pelaku yang menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

Kapolda Sulteng juga mengucapkan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku terungkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ancaman pidananya di dalam pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas menyebutkan ancaman minimal 5 tahun, ancaman pidana minimal 15 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Tempat Kejadian Perkara ada 6 TKP tempat terjadinya kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut: rumah salah satu tersangka, sekretariat Adat di Desa Sausu yang sudah tidak digunakan tempat korban bekerja, Di penginapan C di Desa Sausu, di penginapan LH dan S Desa Sausu, Pinggir Sungai Desa Sausu, rumah pondok kebun di Desa Sausu. (Angel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait