KABAR SULTENG, – Bawaslu Sulteng minta warga segera melapor ke Bawaslu jika merasa dirugikan karena pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, terkait dengan adanya pencatutan nama atau identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal calon DPD agar segera melaporkan ke Bawaslu.
Baca juga: KPK Angkat Bicara soal Romahurmuziy Kembali Gabung PPP
“Bawaslu Sulteng siap menerima laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran,” ujar Jamrin, Rabu, 4 Januari 2023.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Kunjungi Setiap Biro Setda
Jamrin juga mengingatkan, bahwa ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon DPD jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya.
“Saat ini penyelenggaraan tahapan pemilihan umum sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, dimana pada tahapan ini bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Olehnya, setiap bakal calon DPD diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya.
Bawaslu mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan identitas diri dari pemilih yang dilakukan oleh bakal calon DPD,.
“Berbagai upaya kami lakukian, salah satunya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD,” pungkasnya.***