KABAR SULTENG, – KPK angkat bicara terkait mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Romahurmuziy kembali mendapat posisi di Partai Persatuan pembangunan (PPP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya KPK menghormati hak politik setiap mantan narapidana ketika sepanjang kegiatannya memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.
Baca juga: JATAM Sulteng Minta Pemerintah Audit Sistem Manajemen K3 PT GNI
“KPK menghormati hak bekas terpidana kasus korupsi Muhammad Romahurmuziy kembali ke PPP,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 2 Januari 2023.
Ia berharap Romahurmuziy dapat menjadi agen antikorupsi bagi lingkungan sekitar serta vonis pengadilan dapat memberikan efek bagi Romahurmuziy agar tidak mengulangi perbuatannya.
“KPK berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” imbuhnya.
Diketahui, sebelum tersandung kasus korupsi, Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum PPP. Saat ini kembali ke aktivitas politik dengan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Melalui akun Instagramnya, Romahurmuziy mengunggah sebuah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” tulis dia dalam akun Instagram @romahurmuziy.