PARIMO, KABAR SULTENG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kuat telah merusak ekosistem hutan dan memicu pendangkalan serius pada Sungai Tapoya.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi air sungai kini berubah menjadi keruh kecokelatan akibat tingginya sedimentasi material lumpur.
Selain perubahan warna, badan sungai mengalami pendangkalan yang signifikan. Di beberapa titik, dasar sungai tampak tertutup endapan material halus, sehingga aliran air tidak lagi mengalir normal.
Seorang warga setempat mengungkap, kerusakan kualitas air dan lingkungan ini terjadi sejak maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Sejak ada Peti, sungai jadi cepat dangkal. Airnya juga berubah jadi keruh seperti ini. Bagaimana tidak dangkal kalau para penambang emas ilegal beraktivitas langsung di DAS,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: Parimo Diterjang Bencana, Bupati dan Wakilnya Tinggalkan Daerah Demi Seremonial
Kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam jangka panjang, penyempitan dan pendangkalan sungai tersebut berpotensi memicu bencana banjir bandang saat debit air meningkat.
“Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan warga. Sungai tidak lagi berfungsi normal,” tambahnya.
Merespons ancaman tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas.
Warga meminta Bupati Parimo melakukan penertiban serta pemulihan ekosistem sungai.
Selain itu, APH dituntut tidak tebang pilih dan segera memburu aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.
“Jangan hanya masyarakat pekerja yang ditindak, tapi pemodalnya juga harus ditangkap. Itu kunci supaya aktivitas Peti benar-benar berhenti,” tegas warga.
Berdasarkan data koordinat yang dihimpun, kegiatan ilegal di Desa Tombi telah merambah masuk ke kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung, Muhamad Kuzeini, membenarkan hal itu.
“Aktivitas tersebut masuk kawasan hutan,” ungkap Kuzeini kepada Kabarsulteng.id pada Jumat (19/6/2026). (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





