Respon Isu Peti Tombi, Polda Sulteng: Akan Lakukan Proses Hukum

Respon Isu Peti Tombi, Polda Sulteng: Akan Lakukan Proses Hukum
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berjanji tidak akan menoleransi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong

PARIMO, KABAR SULTENG – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berjanji tidak akan menoleransi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi mengklaim bakal menyikat habis para pelaku jika terbukti melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami lakukan proses hukum sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (17/6/2026).

Isu tambang ilegal di Desa Tombi kembali menguat. Di lapangan, pengerukan emas secara ilegal dilaporkan kembali masif.

Sejumlah alat berat dikerahkan. Dampaknya fatal, hutan rusak dan aliran sungai hancur.

Baca Juga: Petinggi di Parimo Dituding Ikut ‘Main’ di Tambang Emas Ilegal

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ini digerakkan oleh pemodal kakap asal Sulawesi Selatan berinisial ID.

Pria yang disebut-sebut sebagai mantan anggota DPRD Sidrap itu kini menetap di Kecamatan Ampibabo.

Ia disinyalir ‘licin’ dan tak tersentuh hukum karena memiliki jaringan pelindung yang kuat.

“ID ini sering disebut punya bekingan orang kuat,” ujar seorang sumber lokal yang enggan identitasnya diungkap.

Djoko membantah polisi tutup mata. Menurut dia, penanganan tambang ilegal merupakan atensi utama pimpinan.

Pada April 2026 lalu, tim gabungan bahkan sudah sempat menggerebek dan menertibkan lokasi tersebut.

Namun, operasi senyap itu nyatanya belum membuat jera. Polisi berkilah, urusan tambang ilegal tak bisa selesai hanya dengan penegakan hukum. Perlu ada solusi dari hulu ke hilir.

Polda Sulteng kini mendesak pemerintah daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi jangka panjang.

“Penegakan hukum tetap konsisten, namun harus diimbangi solusi berkelanjutan,” ujar Djoko. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait