PARIMO, KABAR SULTENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tipidter menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi selama dua hari, polisi mengamankan tujuh unit alat berat di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.
Operasi yang berlangsung Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026) itu dipimpin Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng. Tim menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong.
Baca juga: Skandal Puskesmas Moutong Pinjam Dana dari Tambang Ilegal Seret Nama Legislator
Penyisiran dimulai Sabtu (11/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit alat berat terparkir di area perkebunan warga.
Pencarian kemudian dilanjutkan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA di sepanjang aliran sungai desa tersebut. Dari lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan lima unit alat berat yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.
Seluruh alat berat itu kemudian dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA. Evakuasi dilakukan untuk mengamankan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, mengatakan setelah evakuasi, petugas memasang garis polisi di lokasi PETI di wilayah Parigi Moutong tersebut. Polisi juga membuat berita acara yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan.
Operasi berakhir pada Minggu (12/4) pukul 18.00 WITA dalam kondisi aman. Hingga kini, polisi masih mendalami untuk mengungkap pemilik lima unit alat berat yang ditemukan di lokasi tersebut.
Polda Sulawesi Tengah memastikan kasus ini terus diproses sesuai ketentuan hukum sebagai upaya menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





