PARIMO, KABAR SULTENG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat pembahasan terkait temuan kelebihan pembayaran listrik pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (2/2/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus H Wardi tersebut menghadirkan OPD terkait untuk mengklarifikasi temuan hasil pemeriksaan BPK atas penggunaan anggaran belanja listrik sejak Januari hingga triwulan III tahun 2025.
“Pembahasan ini kami lakukan untuk mengetahui kendala dan penyebab terjadinya kelebihan bayar listrik di masing-masing OPD, sehingga bisa dicarikan solusi ke depan,” ujar Wardi.
Dalam forum tersebut, Pansus mencatat sedikitnya 11 OPD yang terindikasi melakukan kelebihan pembayaran listrik.
Baca Juga: DPRD Parimo Terima Aksi Mahasiswa, Wabup Dorong Tambang Emas Legal
Beberapa OPD yang hadir antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perumahan, Dinas Perpustakaan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Wakil Ketua Pansus, Muhammad Basuki, mengungkapkan total kelebihan pembayaran listrik berdasarkan hasil audit BPK mencapai sekitar Rp345.802.308.
“Sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembaliannya. Saat ini masih tersisa sekitar delapan puluh juta rupiah lebih yang belum dikembalikan,” kata Basuki.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan menunjukkan beberapa faktor penyebab kelebihan bayar, di antaranya pembayaran ganda serta kesalahan administrasi dalam pengelolaan rekening listrik OPD.
Menurutnya, Pansus tidak hanya berfokus pada temuan, tetapi juga mendorong langkah perbaikan agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, Pansus LHP BPK DPRD Parimo juga akan membahas sekitar tujuh item temuan lain terkait belanja daerah periode Januari hingga triwulan III tahun 2025.
Pansus menegaskan akan mendesak seluruh OPD yang belum menyelesaikan pengembalian agar segera menyetor ke kas daerah sebelum laporan hasil pembahasan disampaikan pada awal Maret 2026.
“Pada intinya, kami akan mendesak OPD lainnya agar segera melakukan pengembalian anggaran ke kas daerah,” ujar Basuki. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





