PARIMO, KABAR SULTENG – Secara nasional, beberapa pemerintah daerah mulai merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menekan belanja pegawai.
Hal ini merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, mendorong sejumlah daerah menyesuaikan kebijakan anggaran.
Namun, kebijakan tersebut dipastikan tidak berlaku di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemprov Sulteng tetap berkomitmen mempertahankan tenaga PPPK.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa PPPK merupakan tenaga resmi yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
Menurutnya, keberadaan PPPK sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintahan di berbagai sektor layanan masyarakat.
Ia menyebutkan, para PPPK telah mengabdi dan menunjukkan kontribusi nyata bagi daerah dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk memberhentikan mereka selama masih dibutuhkan dan berkinerja baik.
“Kecuali yang malas tentu harus kita evaluasi dan bisa diberhentikan. Tapi kalau mereka dibutuhkan daerah dan menunjukkan kinerja yang baik, harus dipertahankan karena kita masih membutuhkan tenaga untuk melayani masyarakat,” ujar Anwar Hafid di Parigi, Jumat (27/3).
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemprov Sulteng masih mampu membiayai seluruh PPPK tanpa kendala berarti.
Selain itu, pemerintah daerah juga belum memiliki rencana untuk merumahkan PPPK seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kondisi ke depan tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta dinamika kebijakan nasional.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan efisiensi belanja pegawai sebesar 30 persen tidak berdampak signifikan terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng.
“APBD Sulteng aman, tidak ada pengaruh signifikan terhadap pembiayaan pegawai,” tegasnya.***





