PALU, KABAR SULTENG – Polresta Palu menegaskan bahwa penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih terus berjalan dan tidak mandek seperti yang beredar di ruang publik.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menyampaikan penegasan tersebut sebagai respons atas perhatian dan sorotan masyarakat terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil tersebut.
“Benar, kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami sudah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil via Marketplace, MY Kecewa dengan Pelayanan Polresta Palu
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Selain itu, pada Kamis, 18 Desember 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil beserta anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
AKP Ismail juga mengungkapkan bahwa kasus serupa telah beberapa kali terjadi dengan pola yang hampir sama. Bahkan, pelaku penipuan diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
Karena itu, Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda serta Polres setempat guna mendukung proses pengungkapan perkara.
Selain langkah penyelidikan, Polresta Palu juga memfasilitasi upaya mediasi dengan memanggil pelapor dan pemilik mobil ke Polresta Palu sebagai bagian dari penanganan awal.
“Kami sempat melakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polresta Palu turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung melakukan transfer uang. Pastikan unit kendaraan benar-benar ada, pastikan penjual merupakan pemilik sah kendaraan, serta mintalah bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK. Laporan seperti ini sudah berulang kali kami tangani dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” tegas AKP Ismail.
Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim kembali menegaskan komitmen Polresta Palu dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan daring.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik setelah membeli mobil lewat marketplace. Laporan tersebut resmi masuk ke Polresta Palu pada Jumat, 28 November 2025.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





