POSO, KABAR SULTENG – Pengadilan Negeri Poso menggelar sidang perdana perkara pidana Christian Toibo pada Kamis (18/12/2025). Majelis Hakim yang diketuai Pande Tasya, memimpin persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dihadiri empat kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia yang secara resmi mendampingi Christian Toibo, tokoh masyarakat adat Desa Watutau, Kabupaten Poso, sekaligus pejuang hak asasi manusia dan agraria. Keempat kuasa hukum itu yakni Sandy Prasetya Makal, Hilman, Parawangsa, dan Moh. Taufik D. Umar.
Sesaat setelah JPU membacakan dakwaan, Pengacara Hijau Indonesia langsung mengajukan eksepsi tertulis. Atas kepercayaan tim, Sandy Prasetya Makal, membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Mahasiswa Morowali Kecam Kerusakan Jalan Nasional hingga Desak Evaluasi PT IMIP
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menilai surat dakwaan mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.
Sandy menyebut dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena tidak menguraikan unsur kesalahan (mens rea) serta mengasumsikan hubungan kausalitas tanpa konstruksi hukum yang sah.
“Surat dakwaan ini melanggar hak Terdakwa untuk membela diri secara adil dan tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” tegas Sandy di persidangan.
Kuasa hukum menilai dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.
Mereka menegaskan eksepsi tersebut diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan melindungi hak asasi manusia.
Selain mengajukan eksepsi, Sandy juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Christian Toibo. Permohonan itu disertai dua penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo. Kuasa hukum turut melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil tingkat nasional dan daerah.
Dalam penyampaiannya, Sandy menekankan sisi kemanusiaan permohonan tersebut. Ia menyebut Christian Toibo bukan hanya pejuang HAM, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan ayah yang berharap dapat merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025 dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi serta penyampaian sikap Majelis Hakim terkait permohonan penangguhan penahanan.
Seiring jalannya persidangan, masyarakat adat Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Poso, dan lainnya yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua, menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Poso.
Aksi tersebut menuntut pembebasan Christian Toibo serta penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat. Massa aksi diterima langsung oleh Hakim PN Poso, YM Muamar Azmar Mahmud Farig.
Dalam sambutannya, YM Muamar menyampaikan bahwa PN Poso menerima aspirasi masyarakat dengan baik dan menyarankan agar seluruh tuntutan diperjuangkan melalui mekanisme hukum di persidangan, termasuk lewat nota pembelaan kuasa hukum.
Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua yang diwakili Kepala Desa Watutau menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada YM Muamar sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Christian Toibo.
Pengacara Hijau Indonesia menegaskan, perkara Christian Toibo bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi hukum: apakah berdiri di sisi keadilan atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat.
Mereka mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka, adil, dan beradab, serta memastikan pengadilan tetap menjadi rumah keadilan, bukan ruang penghukuman bagi mereka yang memperjuangkan hak hidup dan tanahnya. Hukum harus berpihak pada kemanusiaan. Keadilan tidak boleh dipenjara.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





