JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyepakati pembagian dividen tunai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang digelar di Menara BRILiaN Jakarta, Jumat (10/4/2026). Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen perseroan memberikan nilai tambah bagi negara dan seluruh pemegang saham.
Rapat dihadiri Komisaris Utama BRI Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Komisaris Utama Parman Nataatmadja, Direktur Utama Hery Gunardi, Wakil Direktur Utama Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari, serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam RUPST tersebut, BRI menetapkan total dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham. Nilai itu sudah termasuk dividen interim Rp137 per saham atau sekitar Rp20,6 triliun yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2026.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan pembagian dividen final ini mencerminkan komitmen perseroan memberikan imbal hasil optimal kepada pemegang saham, didukung kinerja keuangan yang tetap solid dan pengelolaan risiko yang terjaga.
“Pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja Perseroan yang tetap positif, yang ditopang oleh penguatan pada segmen UMKM sebagai core business BRI, serta akselerasi transformasi digital yang terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional,” ujar Hery.
Pembagian dividen mengacu pada laba konsolidasian tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp57,132 triliun, dengan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp56,65 triliun. Penetapan dividen final juga telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan.
Hery menambahkan, pembagian dividen tersebut mencerminkan fundamental bisnis BRI yang kuat dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari Danantara, langkah ini juga menjadi kontribusi BRI dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya melalui pembiayaan UMKM dan penguatan inklusi keuangan.
Selain penetapan dividen, RUPST juga menyetujui enam agenda lainnya. Pada agenda pertama, pemegang saham mengesahkan Laporan Tahunan Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2025, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).
Dengan pengesahan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas pengawasan selama tahun buku 2025.
Agenda ketiga menyetujui pemberian wewenang penetapan gaji atau honorarium beserta fasilitas dan tunjangan tahun buku 2026 serta remunerasi kinerja tahun buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada agenda keempat, pemegang saham menyetujui penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2026 serta laporan keuangan Program PUMK tahun buku 2026.
Agenda kelima menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta perubahannya kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
Selanjutnya, agenda keenam memuat laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025 dan Tahap II Tahun 2026 sesuai ketentuan POJK Nomor 30/POJK.04/2015.
Pada agenda ketujuh, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan klasifikasi saham. Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.(Adv)





