PT CPM Respon Tuntutan Masyarakat Poboya, Dijadwalkan Bahas Skema JO di Jakarta

PT CPM Respon Tuntutan Masyarakat Poboya, Dijadwalkan Bahas Skema JO di Jakarta
Warga lingkar tambang Poboya kembali menggelar aksi demonstrasi di area PT CPM, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/2/2026). (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG PT Citra Palu Minerals (CPM) merespon tuntutan masyarakat lingkar tambang Poboya dengan mengirimkan surat resmi kepada Dewan Adat Kelurahan Poboya.

Respons tersebut muncul setelah warga kembali menggelar aksi demonstrasi di area PT CPM, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tiga tuntutan utama.

Mereka meminta izin penciutan lahan, mendesak pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor 289 terkait dugaan tambang ilegal, serta menuntut agar PT CPM membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap bekerja di wilayah tambang.

Baca juga: Demo Warga Lingkar Tambang Poboya di PT CPM Sempat Memanas, Tagih Janji Perusahaan

Perwakilan penambang rakyat Poboya, Agus Walahi, menjelaskan bahwa surat dari PT CPM secara garis besar menanggapi tuntutan masyarakat.

Menurut Agus, sebelum membahas proses penciutan lahan hingga pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kedua belah pihak akan lebih dulu membicarakan skema Joint Operation (JO).

“Sebelum masuk pada pengurusan penciutan hingga pengurusan WPR, kita akan melakukan JO (Joint Operation),” ujar Agus.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan JO tersebut, masyarakat meminta agar laporan perusahaan yang telah disampaikan ke ESDM, Satgas PKH, Kementerian ESDM, hingga Gakkum dapat dicabut atau diselesaikan.

“Kita bersepakat bahwa seluruh laporan yang melibatkan masyarakat akan diselesaikan melalui restoratif justice,” tegasnya.

Agus menambahkan, termasuk laporan perusahaan yang ditujukan kepada Kapolda dan Wakapolda Sulawesi Tengah juga menjadi bagian dari pembahasan.

Agus menyebutkan bahwa manajemen PT CPM di Jakarta telah merespons dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 18 Februari 2026.

“Kita bangun kesepakatan dengan perusahaan, dan ini respon dari pihak manajemen perusahaan di Jakarta. Pertemuan itu akan dijadwalkan pada tanggal 18 Februari 2026,” jelasnya.

Surat tersebut merupakan bentuk kesepakatan awal menuju skema JO atau Kerja Sama Operasi (KSO), yakni kontrak kerja sama sementara antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan proyek tertentu.

Surat bernomor 062/CPM/LGL/II/2026 tertanggal Kamis (12/2/2026) itu ditandatangani oleh Sudarto, dengan perihal musyawarah terkait kemitraan bagi peningkatan ekonomi masyarakat Poboya dan lingkar tambang.

Perwakilan tokoh adat Poboya, Sofyar, membacakan langsung isi surat tersebut di hadapan massa aksi. Dalam surat itu, PT CPM mengundang Ketua Lembaga Adat Kelurahan Poboya untuk menghadiri musyawarah pada: Rabu, 18 Februari 2026
Pukul 14.00 WIB Kuningan, Jakarta Selatan.

“Sehubungan dengan tindak lanjut kemitraan yang ditawarkan oleh PT CPM bagi peningkatan masyarakat Poboya dan lingkar tambang,” kata Sofyar saat membacakan isi surat.

Menanggapi undangan tersebut, Sofyar berharap pertemuan yang akan digelar menjadi titik akhir dari polemik yang selama ini terjadi.

“Jangan lagi dibohongi, dijanji-janji kami. Mungkin ini pertemuan terakhir, tapi saya minta agar kita tetap memantau perjuangan ini,” tegasnya.

Aksi dan respons PT CPM ini menjadi babak lanjutan dari dinamika hubungan perusahaan dengan masyarakat lingkar tambang Poboya, terutama terkait legalitas, ruang kerja masyarakat, dan skema kemitraan yang dinilai dapat meningkatkan perekonomian warga setempat.***

Pos terkait