DPRD Pastikan Gelar RDP dengan PT CPM
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III dan perwakilan warga menyepakati sejumlah poin yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama. DPRD memastikan akan memanggil PT CPM dalam waktu dekat sebagai langkah tindak lanjut konkret.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan pemanggilan perusahaan menjadi bagian dari upaya DPRD membahas langsung persoalan penciutan lahan konsesi PT CPM.
Hasil pertemuan kemudian disampaikan kepada massa aksi yang menunggu di luar gedung DPRD. Ketua Komisi III membacakan kesepakatan tersebut, yang disambut warga dengan harapan baru.
Pertemuan ini menjadi titik awal penyelesaian konflik tambang Poboya. Masyarakat kini menunggu realisasi komitmen DPRD Sulteng.
Tiga Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi unjuk rasa, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Aliansi Masyarakat Poboya menuntut pengembalian alat berat milik masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ke lokasi Kijang 30, agar masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas pertambangan.
2. Massa mendesak percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IUP) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang rakyat.
3. Aliansi Masyarakat Poboya menuntut agar perusahaan tidak menghalangi aktivitas masyarakat dalam melakukan pertambangan di wilayah Poboya, selama kegiatan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain.





