Seorang warga yang enggan menyebut namanya mengaku bahwa yang mereka tahu hanya papan pengumuman buka-tutup jalan di Desa Toboli Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
“Tidak ada pak, cuma papan pengumuman itu saja yang dipasang,” ungkap seorang warga, Minggu, (14/9/2025).
Pemerhati jasa konstruksi yang juga Sekertaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba menegaskan, papan proyek pemerintah wajib dipasang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sebab, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) serta hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan publik.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan presiden dan peraturan menteri terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU 29/2006) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Aturan itu, memperjelas bahwa papan proyek harus mencantumkan informasi penting seperti nama proyek, sumber pendanaan, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana, serta harus dipasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
“Mestinya diketahui oleh publik, berapa APBN yang digelontorkan, apa nama pihak penyedia, item apa saja yang dikerjakan, dan berapa lama waktu mengerjakan,” jelas Erwin Bululumba.
Jika itu tdk dilakukan, maka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng dan pelaksanya sudah melanggar
Proyek ini seolah tak kunjung usai padahal gelontoran uang puluhan hingga ratusan miliar lewat dana APBN setiap tahun terus mengalir.





