Sementara itu, Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan pihaknya sempat kesulitan mendapatkan data rekening karena harus menunggu surat kuasa dari Catherine sebagai pelapor.
Surat kuasa tersebut baru diterima pada 15 Juli, dan undangan klarifikasi kepada bank dijadwalkan ulang karena pihak bank meminta penjadwalan ulang.
Di sisi lain, Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Pembukaan rekening wajib atas seizin pemilik. Tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan mereka,” ujarnya.(Tim)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





