PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menerima 14 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah untuk masa jabatan 2025–2028.
Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan disampaikan kepada DPRD melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan daftar calon anggota Komisi Penyiaran ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 160 Tahun 2025 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota KPID Sulteng Masa Jabatan 2025–2028.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Arus Abdul Karim, menyatakan bahwa proses seleksi telah berjalan secara objektif dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik hasil kerja Tim Seleksi yang telah menjaring nama-nama terbaik putra-putri Sulawesi Tengah. Selanjutnya, DPRD akan melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memastikan para calon memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPID,” ujar Arus Abdul Karim, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Lahan Warga di Sigi Digusur Tanpa Ganti Rugi, Waket DPRD Sulteng Minta Pemda Bertanggung Jawab
Berikut daftar 14 calon anggota Komisi Penyiaran yang telah diterima DPRD Sulteng:
A. Kaimuddin
Farid
Fery
Hafid
Mita Meinansi
Moh. Misbahudin
Moh. Syayaf Rabbani Al-Munthazar
Muhammad Faras Muhadzdzib L
Muhammad Ramadhan Tahir
Muhammad Wahid
Rachmat Caisaria
Sepriyanus Tolule
Temu Sutrisno
Yeldi S. Adel
Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Penyiaran dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
DPRD akan menetapkan tujuh anggota terpilih yang akan mengisi posisi komisioner KPID Sulteng untuk masa jabatan tiga tahun ke depan.
“KPID memiliki peran penting dalam menjaga kualitas penyiaran dan menjamin hak publik atas informasi yang sehat, edukatif, dan berimbang. Karena itu, kami berharap proses ini menghasilkan komisioner yang profesional dan berdedikasi,” tambah Ketua DPRD.
Uji publik terhadap nama-nama calon juga menjadi bagian penting dalam menentukan hasil fit and proper test, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan, saran, dan kritik terkait para calon anggota melalui Sekretariat DPRD Sulteng di Jl Sam Ratulangi Nomor 80, Palu, atau secara daring melalui aplikasi di tautan seleksikpid. (**)