PALU, KABAR SULTENG – Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL merupakan kendaraan logistic yang mengangkut barang secara berlebihan.
Dalam hal ini, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Kendaran ODOL juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya dalam meminimalisir kendaraan ODOL.
Hal inilah yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah dalam berpartisipasi pada Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dilaksanakan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Rabu (4/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah diwakili langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM. Sementara itu, tuan rumah acara yakni Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah diwakili langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengha, AKBP Hasanuddin, S.H., M.H.
Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Ngobrol Keselamatan, Bahas Langkah Menuju Zero ODOL
Turut hadir, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM menyampaikan dukungan atas terselenggaranya rapat kali ini.
“Kami sangat mendukung agenda rapat kali ini, apalagi tindak lanjut yang akan dilaksanakan nantinya yakni melakukan penertiban dan penegakkan hukum kepada kendaraan ODOL, serta memberikan stiker papan peringatan Himbauan Tertib Berlalu Lintas. Mengingat kendaraan ODOL ini sangat merugikan banyak pihak dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Erick.
Hasil dari rapat tersebut akan dilakukan penegakkan hukum kepada kendaraan yang melebihi muatan dan tidak sesuai regulasi yang berlaku, serta penempelan stiker himbauan tertib berlalu litnas. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.





