Lahan Warga di Sigi Digusur Tanpa Ganti Rugi, Waket DPRD Sulteng Minta Pemda Bertanggung Jawab

Lahan Warga di Sigi Digusur Tanpa Ganti Rugi, Waket DPRD Sulteng Minta Pemda Bertanggung Jawab
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menyoroti proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere di Kabupaten Sigi yang menggusur lahan dan pohon kelapa milik warga tanpa memberikan ganti rugi. (Foto: kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menyoroti proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere di Kabupaten Sigi yang menggusur lahan dan pohon kelapa milik warga tanpa memberikan ganti rugi.

Warga Dusun 4 Saluponi, Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Sigi, mengeluhkan lahan dan pohon kelapa mereka digusur tanpa kompensasi.

Bacaan Lainnya

Proyek Jalan Lingkar ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Sigi yang menghubungkan Desa Bora di Kecamatan Sigi Kota dengan Desa Pandere di Kecamatan Gumbasa.

Aristan menegaskan bahwa pemilik lahan berhak menerima ganti rugi yang layak dan adil.

“Jadi mengherankan kalau sampai sekarang pemilik tanah belum mendapat haknya, apalagi ini tanah produktif,” ujar Aristan, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Tanah dan Pohon Kelapa Warga Pandere Sigi Tergusur Proyek Jalan Lingkar, Ganti Rugi Nol

Menurutnya, sejak penetapan lokasi proyek, pemerintah seharusnya menyampaikan informasi kepada pemilik lahan dan menetapkan nilai serta mekanisme ganti rugi.

“Sejak perencanaan, pemerintah sudah bermasalah. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan masalah ini dengan memberikan hak ganti rugi,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, enggan memberika penjelasan dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Dinas PUTR Sigi, Edy Dwi Saputro.

“Untuk jalan Bora-Pandere bisa langsung komunikasi dengan Kadis PU, Pak Edi,” tulis Samuel lewat pesan WhatsApp.

Kepala Dinas PU, Edy Dwi Saputro, yang dikonfirmasi sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti jika ada bukti valid.

“Berikan bukti siapa yang menerima ganti rugi. Kami tidak ingin menanggapi sesuatu yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).

Edy menegaskan bahwa dinasnya tidak menganggarkan dana untuk pembukaan lahan.

“Kalau memang ada ganti rugi, bukan dari kami,” katanya.

Baca juga: Penggusuran Lahan di Pandere Sigi, Warga Mengaku Ada yang Dapat Ganti Rugi, Ada yang Tidak

Pos terkait