PALU, KABAR SULTENG – Penggusuran lahan dan pohon kelapa milik warga di Dusun 4 Saluponi, Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, demi pembangunan Jalan Lingkar Bora-Pandere memicu polemik.
Sejumlah warga mengaku tidak menerima ganti rugi, meski lahan dan puluhan pohon kelapa mereka digusur. Salah satunya adalah Moh. Rizal, pemilik lahan sekitar 900 meter persegi beserta puluhan pohon kelapa tanpa kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Sigi.
“Sampai sekarang kami tidak pernah menerima ganti rugi sejak pembukaan lahan pada 2018,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, keluarganya tak pernah diundang dalam sosialisasi proyek tersebut.
“Pemerintah Desa Pandere maupun pihak penyelenggara tidak pernah mengundang kami. Tiba-tiba saja lahan kami digusur,” tegasnya.
Adiknya, Nuryadin, menyebut lahan dan pohon kelapa itu merupakan warisan orang tua yang mereka kelola puluhan tahun.
“Itu tanah warisan. Pohon kelapa ditanam orang tua kami dengan susah payah, tapi semua diratakan begitu saja tanpa ganti rugi,” ungkap Nuriadin.
Warga lainnya, Redi, mengalami hal serupa. Ia kehilangan lebih dari 20 pohon kelapa tanpa kompensasi.
“Kami sudah bertahun-tahun menunggu ganti rugi, tapi tidak ada kejelasan. Kami bingung harus ke mana memperjuangkan hak,” keluhnya.
Ironisnya, mereka tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang terdampak penggusuran di Pandere, Sigi tersebut.
Namun, berbeda dengan warga lainnya, Anbar justru mengaku menerima ganti rugi.
“Karena saya terus menanyakan, akhirnya saya diberi ganti rugi oleh pihak pengawas,” jelasnya.
Ia menunjukkan kuitansi bertanggal 30 Maret 2024, yang mencantumkan nama Muhtar sebagai pemberi dana kompensasi untuk 11 pohon kelapa senilai Rp2.750.000.
Baca juga: Tanah dan Pohon Kelapa Warga Pandere Sigi Tergusur Proyek Jalan Lingkar, Ganti Rugi Nol
Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPRD Sigi Ilham Lawesatu meminta agar keluhan warga segera ditindaklanjuti.
“Tidak bisa sebagian warga dapat ganti rugi, sementara yang lain tidak. Ini bisa menimbulkan persepsi,” ujarnya.
Ilham menyarankan warga menyampaikan surat resmi ke Komisi III DPRD Sigi agar persoalan ini mendapat titik terang.
“Sebaiknya warga bersurat dan minta audiensi dengan Komisi III supaya ada solusi yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sigi, Edy Dwi Saputro, menyatakan akan menindaklanjuti jika ada bukti valid.
“Berikan bukti siapa yang menerima ganti rugi. Kami tidak ingin menanggapi sesuatu yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).
Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana untuk pembukaan lahan.
“Kalau memang ada ganti rugi, bukan dari kami,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





