PALU, KABAR SULTENG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah wilayah Sulteng, terutama di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, langkah ini diambil setelah muncul berbagai pemberitaan dan polemik di masyarakat yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, terutama terkait transparansi, diskriminasi, serta keadilan dan kepastian hukum dalam proses rekrutmen PPPK.
“Komnas HAM menilai penting memastikan setiap proses rekrutmen aparatur negara berjalan transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia,” terang Livand, Rabu, (5/11/2025).
Livand menegaskan, tujuan pembukaan posko pengaduan ini, bertujuan untuk menampung laporan dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas pekerjaan.
Kemudian, memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelapor terkait mekanisme perlindungan HAM.
Selanjutnya, melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik yang berpotensi melanggar prinsip HAM dalam proses seleksi PPPK di Sulteng.
Livand Breemer, menegaskan bahwa hak atas pekerjaan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Livand.
Pelapor wajib menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan.
Komnas HAM mengundang masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses seleksi PPPK untuk menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal daring yang telah disediakan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.
Komnas HAM Sulteng juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap terbuka serta kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Komnas HAM Sulteng menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga negara dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Lokasi Posko Pengaduan: Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah
Jl. Soeprapto No. 42, Palu, Sulawesi Tengah
Waktu Operasional: Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WITA.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





