CV Putri Perdana Bangun Kembali Jembatan di Aliran Sungai, Perintah Inspektur Tambang Diabaikan

CV Putri Perdana Bangun Kembali Jembatan di Aliran Sungai, Perintah Inspektur Tambang Diabaikan
Aktivitas perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara. (IST)

Namun, hingga batas waktu 30 hari, terdapat perusahaan tidak menjalankan perintah Inspektur Tambang.

Menyikapi hal ini, Komisi III DPRD Sulteng mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta untuk meminta tindakan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Tadi pagi kami sudah ke ESDM, bertemu Direktur Teknik dan Lingkungan untuk menyampaikan persoalan ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, Kamis malam (20/02/2025).

Zainal mengatakan, saat pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi terdampak banjir, ditemukan bahwa aliran sungai yang sebelumnya ditutup masih belum dibuka kembali.

Bahkan, CV Putri Perdana diketahui kembali membangun jembatan di lokasi tersebut meskipun telah mendapat peringatan dari Inspektur Tambang agar tidak melakukan pembangunan sebelum adanya kajian teknis.

“Saat kami cek langsung, ternyata aliran sungai itu ditutup lagi. Kami meminta pemerintah segera menindaklanjuti agar dilakukan kajian dan tidak ada lagi penutupan aliran sungai. Karena ini menjadi penyebab utama banjir bandang sebelumnya,” tegasnya.

Pos terkait