PALU, KABAR SULTENG – Seorang oknum TNI yang menjabat Danramil 1306-02/Biromaru, Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo, dilaporkan telah menampar manajer SPBU Tavanjuka Palu, Asriadi Hamzah, pada Jumat (6/12/2024).
Peristiwa tersebut terjadi setelah oknum TNI tersebut mengisi bahan bakar jenis pertalite tanpa menggunakan barcode yang telah menjadi kebijakan baru.
Berdasarkan rekaman video CCTV, tampak pelaku menampar telinga bagian kanan korban satu kali.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban tanpa meminta maaf.
“Dia berupaya menampar saya pertama kali, namun saya menghindar, dan akhirnya menampar saya di bagian telinga kanan,” ungkap Asriadi dalam jumpa pers, Jumat malam.
Baca Juga: Bulog Sulteng Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tahap Akhir pada 251.825 KPM Tak Ada Kendala
Peristiwa tersebut bermula pada pukul 09.50 WITA Jumat 6 Desember 2024, ketika pelaku meminta diisikan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter untuk kendaraan pribadinya.
Asriadi kemudian menjelaskan bahwa mulai 1 Desember 2024, pengisian BBM jenis pertalite hanya bisa dilakukan dengan menggunakan barcode.
Bahkan, Asriadi menawarkan untuk membantu mendaftarkan barcode bagi pelaku, yang saat itu sedang mendaftarkan beberapa konsumen lainnya.
“Saya sudah menawarkan diri untuk membantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, proses pendaftaran bisa selesai dalam lima menit,” ujar Asriadi.
Namun, pelaku menolak solusi tersebut dan mempertanyakan kebijakan pengisian BBM yang berlaku.
Asriadi menegaskan bahwa ia sudah meminta maaf, namun kebijakan tersebut tidak bisa diganggu gugat karena sudah tercatat dalam sistem.
Baca Juga: Wali Kota Palu Serahkan Bantuan dari Baznas kepada 219 Penerima Manfaat
Setelah insiden penamparan, pelaku malah menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.
“Yang bersangkutan tidak meminta maaf dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu,” tegas Asriadi.
Asriadi mengungkapkan bahwa ia telah mencoba melakukan mediasi dengan pelaku di Kodim 1306/Donggala Kota Palu.
Namun, ia sebagai korban merasa tidak dapat berdamai dan memutuskan untuk melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.
“Saya sudah melapor ke Denpom XIII-2 Palu dan diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan,” katanya.
Sementara itu, Kapenrem 132 Tadulako, Mayor Inf Iko Power, melalui WhatsApp Grup mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Kodim 1306/Kota Palu.
“Kasus ini sementara ditangani oleh anggota Kodim 1306/Kota Palu,” tulis Kapenrem 132 Tadulako. **
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini