Polisi Ungkap Kasus Judi Kupon Putih di Palu, Dua Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Judi Kupon Putih di Palu, Dua Orang Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., serta P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Palu pada Kamis, 14 November 2024. (Foto: KabarSulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu mengungkap dua kasus judi kupon putih di Palu yang melibatkan dua pelaku.

Pengungkapan kasus judi kupon putih di Palu yang disampaikan oleh Satreskrim Polresta Palu dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Palu pada Kamis, 14 November 2024.=

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus judi kupon putih ini diungkap sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas segala bentuk praktik perjudian.

Baca juga: Kronologi 2 Pendaki Tersesat Tanpa Makanan dan Hanya Minum Air Sungai di Gunung Gawalise

AKP Muhammad Reza, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian kupon putih atau “shio”.

Berdasarkan laporan yang masuk, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial E (54) dan H (41). Keduanya berasal dari dua kecamatan berbeda di Kota Palu, yakni Palu Barat dan Tatanga.

“Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang saat ini sedang kami jalankan di wilayah Palu. Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang berkaitan dengan kupon putih, karena ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Reza.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 11 November 2024, saat kepolisian menerima laporan pertama dengan nomor LP-A/14/XI/2024. Dalam laporan tersebut, pelaku E (54) disebut sebagai penyedia layanan judi kupon putih dengan memasang angka taruhan mulai dari nominal Rp1.000 hingga tak terbatas.

Dua hari berselang, pada 13 November 2024, kepolisian menerima laporan kedua yang melibatkan pelaku H (41), yang diduga menerima pemasangan angka judi dari para penjudi.

Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan menerima pemasangan angka dari para penjudi yang kemudian ditransfer ke akun bandar. Jika angka yang dipasang keluar sesuai undian, penjudi akan dibayar sesuai nominal yang tertera.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang taruhan dari para penjudi diteruskan oleh pelaku kepada bandar melalui transfer rekening.

AKP Reza menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polresta Palu juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan segala bentuk kegiatan perjudian yang ditemukan di sekitar lingkungan mereka.

“Dengan tindakan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada dan ikut berperan dalam memberantas praktik perjudian yang merusak kehidupan sosial,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Palu berharap dapat memberikan efek jera, sehingga praktik judi kupon putih di wilayah tersebut bisa ditekan dan dihilangkan secara bertahap.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait