BANGGAI, KABAR SULTENG – Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencegah kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso yang disinyalir berbau kampanye.
Kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso dengan tagline “Sangganipa Dero Kreasi” dan “Sangganipa Fun Run 5K” ini diduga terkait dengan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sulteng 2024.
Baca juga: Ahmad Ali Berencana Buka Sekolah Kejuruan Migas, Siapkan SDM Lokal untuk Industri Gas Banggai
Ketua Tim Hukum BERAMAL, Salmin Hedar, S.H., menyatakan bahwa meskipun Dies Natalis merupakan agenda rutin Universitas Sintuwu Maroso Poso, penggunaan tagline “Sangganipa” terindikasi terkait dengan pasangan calon nomor urut 3.
“Kegiatan ini didukung oleh salah satu anggota tim pemenangan Paslon nomor urut 3 yang terdaftar di KPU. Kami menilai hal ini berpotensi menjadikan universitas terlibat dalam politik praktis,” ungkap Salmin pada Selasa (22/10/2024).
Tim Hukum BERAMAL mengingatkan bahwa kampanye politik di lingkup pendidikan bertentangan dengan prinsip netralitas institusi akademik.
Mereka mendesak Bawaslu Sulteng untuk bertindak cepat guna memastikan netralitas kampus dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Keterlibatan pihak kampus dalam aktivitas politik praktis harus dicegah, mengingat Universitas Sintuwu Maroso adalah lembaga pendidikan yang seharusnya tidak berpihak pada pasangan calon manapun,” tegas Salmin.
Selain itu, Tim Hukum BERAMAL juga menyoroti kemungkinan adanya atribut kampanye dalam kegiatan tersebut, seperti spanduk, baliho, dan poster, yang bertentangan dengan aturan Pemilu.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius, terutama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang mengatur netralitas dalam kampanye.
Sekretaris Tim Hukum BERAMAL, Isman, S.H., juga menyampaikan dukungannya agar Bawaslu segera mengambil langkah pencegahan.
“Kami meminta Bawaslu untuk mengingatkan pihak universitas, termasuk Ketua Yayasan dan Rektor, agar tetap mematuhi aturan yang ada demi menjaga keadilan dan demokrasi dalam Pilkada ini,” tutupnya.
Tim Hukum BERAMAL menegaskan bahwa netralitas lembaga pendidikan sangat penting dalam menjaga integritas proses pemilu di Sulawesi Tengah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini