PALU, KABAR SULTENG – Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS III), Dedy Yudha Lesmana, mengakui adanya keterlambatan dalam progres proyek pengendali Sungai Palu yang bernilai Rp150 miliar, yang saat ini dikerjakan oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera (SMS).
“Kita akan terus berupaya melakukan percepatan untuk mengejar keterlambatan progres. Memang ada beberapa kendala dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujar Dedy Yudha saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Salah satu kendala utama yang dihadapi, menurutnya, adalah kondisi lapisan tanah yang keras saat proses pemancangan. Tanah tersebut dipenuhi material sisa-sisa konstruksi terdahulu, seperti beton dan bronjong, yang tertanam sebelum terjadinya gempa.
“Material sisa-sisa konstruksi yang ada sejak sebelum gempa ini menghambat proses pemancangan dan mempengaruhi volume serta produksi pekerjaan harian,” jelas Dedy Yudha.
Kondisi ini membuat progres pekerjaan proyek pengendali Sungai Palu oleh PT SMS belum mencapai target yang telah direncanakan. Namun, Dedy Yudha tetap optimis proyek yang didanai oleh pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) itu bisa menunjukka arah kemajuan dalam progresnya.
“Masih dibawah target yang direncanakan, tapi tetap kami berupaya untuk melakukan percepatan, semoga pekerjaan ini bisa sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
“Kami tetap berupaya untuk melakukan percepatan, meskipun progresnya masih di bawah target. Semoga pekerjaan ini bisa selesai sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, proyek pengendali Sungai Palu senilai Rp150 miliar ini sempat menjadi sorotan pelaku jasa konstruksi di Sulawesi Tengah. Erwin Bulukumba, salah satu pelaku jasa konstruksi, menegaskan bahwa proyek tersebut harus diselesaikan sesuai kontrak, tanpa alasan untuk meminta addendum.
“Proyek yang dikerjakan PT SMS tidak terkena dampak bencana, jadi addendum tidak tepat,” ujar Erwin, Selasa (1/10/2024). Ia menilai keterlambatan ini harus diawasi ketat oleh masyarakat, media, dan pelaku konstruksi, mengingat deviasi progres sempat mencapai 23 persen.
Erwin juga menekankan bahwa jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak hingga Desember 2024, seharusnya kontrak diputus, tanpa perpanjangan waktu. “Aturan jelas, jika melebihi batas kontrak, perusahaan wajib didenda,” tambahnya.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat bencana dan pemulihan daerah aliran sungai di kawasan Sulawesi Tengah, khususnya di Sungai Palu.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini