DPRD Sulteng Gelar Rapat Panja Tatib 2024

DPRD Sulteng Gelar Rapat Panja Tatib 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (1/10/2024).

PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (1/10/2024).

Rapat tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Ketua Panja, Zainal Abidin Ishak, dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, serta Sekretaris, Ronald Gula.

Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi serta tenaga ahli Asmir Julianto Hanggi dan Joyce Sagita Novyanti. Kehadiran Sekretariat DPRD ini memberikan dukungan administratif serta masukan teknis selama pembahasan berlangsung.

Beberapa poin penting yang dibahas dan dimasukkan dalam draf Ranper Tatib berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 antara lain Pasal 167 ayat 3 mengenai hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD dan Pasal 170 ayat 3 soal perubahan terkait jumlah titik reses yang semula memiliki batasan jumlah tertentu.

Kemudian Pasal 192 ayat 1 mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD, selanjutnya Pasal 235 terkait dukungan anggaran dan Pasal 246.***

Pos terkait