Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu, Dua Oknum Polisi Berpangkat Bpripda Diduga Lakukan Penganiayaan

Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu, Dua Oknum Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan
Polda Sulteng, menggelar konferensi pers pada Senin malam (30/9/2024).

PALU, KABAR SULTENG – Kasus kematian Bayu Adhitiyawan (BA), tahanan Polresta Palu, menyeret dua oknum anggota polisi, Bripda CH dan Bripda M, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban BA.

Diketahui almarhum Bayu Adhitiyawan ditahan sejak tanggal 2 September 2024 di Polresta Palu terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggal dunia setelah dirawat di Rumah sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Bacaan Lainnya

Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra,mengungkapkan terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan terhadap kasus kematian tahanan Polresta Palu, yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Baca juga: Polda Sulteng Ambil Alih Penanganan Kasus Meninggalnya Bayu Adhitiyawan dari Polresta Palu dan Bentuk Tim Investigasi

“Terdapat dugaan penganiayaan oleh dua oknum, Bripda CH dan Bripda M, yang kini telah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng,” ujar Kabidpropam Polda Sulteng, konferensi pers pada Senin malam (30/9/2024).

Menurut hasil penyelidikan, aksi kekerasan terjadi pada 12 September 2024. Keduanya diduga menganiaya korban akibat faktor emosional, merasa jengkel karena BA dianggap berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian Bripda M mengeluarkannya dari sel sebelum Bripda CH memukul wajah korban dua kali dengan tangan kiri mengepal,” jelas Kombes Pol Rama.

Dugaan tindakan kekerasan tersebut tidak hanya berhenti di situ, bahkan pukulan diarahkan ke ulu hati BA, disaksikan beberapa tahanan lain.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya penganiayaan. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kombes Pol Parojahan Simanjuntak.

Dalam penanganan perkara kematian tahanan Polresta Palu ini, Polda Sulteng mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polresta Palu dan membentuk tim investigasi khusus yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, dan tim pemeriksa dari Bid Propam Polda Sulteng.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait