Hanya Miliki Izin Kunjungan, Dua WNA Malah Lakukan Aktivitas PETI di Tondo Palu

Hanya Miliki Izin Kunjungan, Dua WNA Malah Lakukan Aktivitas PETI di Tondo Palu
Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan pertambangan ilegal di Kota Palu dan Morowali Utara. (Foto; Kabar Sulteng.id)

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa 2 WNA yang melakukan aktivitaas PETI di Tondo Kota Palu, dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca juga: PT GPS Diduga Dalang Aktivitas Tambang Ilegal di Morowali Utara, Direkturnya di Tahan Polda Sulteng

Bacaan Lainnya

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas,” jelas K Atas

Pos terkait