JAKARTA, KABAR SULTENG – Bawaslu RI meminta jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu untuk lebih proaktif dalam membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang muncul secara viral.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, dikutip dari laman Bawaslu RI, pada Senin (18/12/2023).
Baca juga: Pemberian Sembako Masuk Kategori Politik Uang Bisa Dikenakan Pidana
Menurut anggota Bawaslu ini, pentingnya LHP tersebut terletak pada informasi yang terkandung di dalamnya yang didasarkan pada fakta yang terkait dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa LHP ini akan mendukung Bawaslu sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pemilu yang mungkin akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kajian ini akan menjadi landasan yang kuat bagi Bawaslu dalam memberikan keterangan terkait sengketa hasil pemilu di MK,” ungkap Totok.
Baca juga: Cek DPT Pemilu 2024 dengan Mudah Lewat HP
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum , Totok Hariyono, juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan oleh jajaran Bawaslu, terutama Divisi Penyelesaian Sengketa, dilakukan secara transparan dan hati-hati. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik yang berpotensi menyalahgunakan dana serta kekuasaan yang dimiliki.
“Kelola keuangan dengan penuh tanggung jawab. Kita harus menjaga keuangan negara dan mencegah praktek korupsi,” tegasnya.
Baca juga: Logistik Pemilu 2024 Sudah Mencapai 90 Persen
Selain itu, acara tersebut juga menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dari tingkat pusat hingga tingkat lokal, termasuk Panwascam, atas kontribusi mereka dalam pembuatan konten video mengenai proses penyelesaian sengketa dalam pemilu.
Penting untuk dicatat bahwa langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan keakraban jajaran Bawaslu dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi.***