MORUT, KABAR SULTENG – Hujan deras di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengakibatkan banjir yang bercampur lumpur, merendam badan jalan di Wilayah Desa Molino, Kecamatan Petasia, pada Minggu malam (17/12/2023). Atas peristiwa itu, Jaringan Advokasi Tambag Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak pemerintah segera megevaluasi seluruh kegiatan pertambangan di Morut.
Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik, mengatakan, dari pantauan JATAM Sulteng di lapangan, menghawatirkan air sungai yang sudah meluap ke badan jalan dan membawa material kayu gelondongan yang terbawa arus sungai dapat membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas di Desa Molino.
“Kami di JATAM Sulteng menduga banjir terjadi diakibatkan kegiatan pertambangan nikel yang terus berlangsung di wilayah hulu sungai, yang merusak wilayah-wilayah peyanggah sehingga mengakibatkan banjir di wilayah hilir yang bercampur lumpur, kami khawatir jika banjir ini terus terjadi berpotensi berdampak dan membahayakan masyarakat sekitar yang tinggal disekitaran sungai,: terang Taufik.
Pasalnya, kata taufik, banjir yang merendam badan jalan seperti terjadi pada malam hari ini tidak hanya terjadi sekali melainkan sudah terjadi beberapa kali, diantaranya pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu. Banjir yang bercampur lumpur juga merendam badan jalan di Desa Molino, Kecamatan Petasia, Morut, seperti terjadi pada malam hari ini, dan sangat membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintasi lokasi banjir tersebut.
Oleh karena itu, JATAM Sulteng mendesak pemerintah pusat khususnya kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara. Untuk segera menurunkan Inspektur Tambang sebagai pegawai kementerian yang ada di Sulawesi Tengah. untuk melakukan evaluasi, seluruh kegiatan pertambangan nikel yang melakukan kegiatan sampai dengan hari ini di Kabupaten Morowali Utara.
Menurut Taufik, evaluasi ini penting dilakukan guna untuk melihat apakah, kegiatan pertambangan yang sudah diberikan izinnya, dan melakukan penambangan, sudah taat terhadap aturan perundang-undangan. Jika ternyata ditemukan pelanggaran, baiknya izin-izin tambang tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan, karna hanya menjadi momok berbahaya bagi masyarakat dan menjadi buruk bagi keberlangsungan lingkungan yang ada di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah Pusat dan Daerah, jangan hanya mengambil untung dari sumber Kekayaan alam kita di Sulawesi Tengah, tanpa memperhatikan dampak yang timbul di masyarakat dan rusaknya lingkungan akibat pengelolaan sumber daya alam yang buruk seperti nikel,” tegas Direktur JATAM Sulteng.***