PARIMO, KABAR SULTENG – Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024, berlangsung di Javar Coffe, Parigi, Jum’at 6 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Parimo Muhammad Rizal, mengatakan, dalam melakukan pengawasan pemilu, kewenangan Bawaslu secara jelas telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Sedangkan ada non peraturan Bawaslu yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya dinas terkait.
“Secara kelembagaan sosialisasi ini penting dilaksanakan, biar kita bisa ketahui bersama mana batasan-batasan atau kewenangan Bawaslu dalam melakukan penindakan kalau ada pelanggaran-pelanggaran pemilu,” ujar Rizal.
Untuk itu, kata Rizal, pihak penyelenggara perlu berkolaborasi dan membangun sinergitas bersama Pemda, Partai Politik maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran dari bacaleg, misalnya soal pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, ada yang menjadi kewenangan Bawaslu kalau masuk dalam peraturan Bawaslu dan kalau non aturan Bawaslu ada juga yang merupakan kewenangan Pol PP dalam hal ini sebagai penegak perda untuk menertibkannya, ataupun permasalahan lainnya yang menjadi kewenangan pihak-pihak terkait lainnya,” terang Rizal.
Olehnya, Rizal berharap, dari kegiatan sosialiasi ini para pihak terkhusus partai politik dan Pemda Parigi Moutong, agar bisa menyamakan persepsi dalam menyongsong pemilu yang demokratis, aman, jujur dan adil.***