Palu, kabarsulteng.id – Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 358.050 batang dan 47 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) illegal, yang berasal dari Pulau Jawa.
Pemusnahan Rokok dan MMEA Ilegal tersebut berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah,Selasa (5/9/2023.
Kepala Kanwil Bea Cukai Krisna Wardhana mengatakan, pemusnahan barang illegal ini telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berdasarkan surat nomor S-69/MK.6/KNL.1603/2023.
Baca juga: RSIA Defina Parigi Dirugikan Terkait Informasi Pelarangan Rujukan Pasien BPJS
“Barang-barang ilegal melanggar Kepabeanan itu tersebut dimusnahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penindakan dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan pada periode tahun 2022,” ujar Krisna.
Krisna menerangkan, penindakan meliputi wilayah lima kabupaten kota, yakni Kota Palu, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, Sigi dan Donggala, yang merupakan lingkup wilayah Beacukai Pantoloan.
“Hanya di wilayah lima kabupaten kota itu saja,kalau daerah lain ada kantor wilayah nya juga, barang itu paling banyak berasal dari Pulau Jawa dan paling penindakannya di Toli-Toli,” terangnya.
Adapun sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk itu, terdiri dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda serta dan 47 botol MMEA dkitaksir bernilai Rp423.816.325,00 (empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
“Pemusnahan ini untuk penindakan yang sudah selesai di proses, yang belum di proses masih dalam pengajuan untuk pemusnahan melalui kantor KPKNL, prosesnya berjalan bertahap,” ujar Krisna.
Krisna menambahkan, para pelaku peredara barang illegal tersebut akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bekerja sama dengan penegak Hukum TNI/Polri dan Kejaksaan untuk proses hukumnya, tingkatannya banyak, bisa melalui proses penyidikan, bisa penjara, bisa kena denda, tergantung jenis pelanggarannya dan proses di lapangan,” terangnya.***