Palu, Kabarsulteng.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati sebut 11 pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kemungkinan akan dikenakan hukuman kebiri.
Menteri PPPA menjelaskan, para terduga pelaku kekerasan dari korban RO dapat dikenai pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016.
“Berdasarkan pasal tersebut yang dimana Undang-Undang tersebut sudah memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” jelas di Palu, Jum’at, 9 Juli 2023.
Baca juga: Begini Tanggapan Menteri PPPA Saat Kunjungi Korban Asusila 11 Pelaku di Parigi Moutong
Lebih lanjut, kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melalui peraturan perundang-undangan tersebut memungkinkan diberikan hukuman kebiri bagi para pelaku tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 ayat memberikan keadilan pada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Pokonya jika betul terbukti itu sangat dimungkinkan. Makanya ini sudah dipasang pasal paling maksimalnya,” ungkapnya.
Baca juga: Kak Seto Prihatin Terhadap Korban Asusila 11 Pria Di Parimo: Semoga Tidak Terulang Lagi
Tak hanya itu, tertulis dalam pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 ayat ke 5 menjelaskan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak hingga mengakibatkan luka berat, ganguan jiwa, peyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan korban meningal dunia.
Para pelaku akan dikenakan pidana mati penjara paling lama 20 tahun penjara. Sehingga ia berharap semoga kasus ini dapat selesai dengan seadil-adilnya dan korban segera pulih mulai dari pisikologisnya, dan mentalnya.
“Semoga lah korban segera membaik agar bisa kembali beraktifitas dan megejar masa depannya,” harapnya (Angel)