Jakarta, kabarsulteng.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Gafur, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat, 10 Februari 2023 pukul 09.00 Wita.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP berdasarkan perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2023, yang di adukan oleh Zulfikar Zamardi.
Baca juga: Perdebatan terkait Capres jelang Pemilu 2024 Meningkat di Medsos
Zulfikar Zamardi mengadukan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Abdul Gafur dengan dalil tidak mandiri karena menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk dari pengurus Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong atas nama Ridwan Nontji.
Abdul Gafur menerima satu karung kerupuk pada saat pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia melalui rilis yang diterima, Kamis, 9 Februari 2023.
la menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya siding pemeriksaan ini,” tutupnya.***