KABAR SULTENG, MORUT – Polisi telah menetapkan 17 orang pekerja lokal sebagai tersangka pasca rusuh di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1) berapa hari lalu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka ditahan sejak tanggal 16 Januari 2023 di Rutan Polres Morowali Utara.
Baca juga: Akhirnya, PT GNI Penuhi Tuntutan Pekerja
“Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Didik, Rabu, 18 Januari 2022.
Didik juga mengungkapkan, sejak hari pertama pasca rusuh di PT GNI ada 6 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diperiksa penyidik statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan.
“Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Didik.
Baca juga: Anwar Hafid Sebut PT.GNI Abaikan Hak Pekerja, Pemda Morut Diminta Objektif
Terhadap korban yang meninggal dunia, Kombes Pol Didik mengatakan, untuk jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampung halamannya.
Demikian juga jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar Cina yang rencananya akan dikremasi di Kota Makassar.
Baca juga: Mahfud MD Minta PT GNI Profesional dan Terbuka
Sementara itu, perkembangan situasi lokasi di PT GNI sampai hari ini relatif kondusif, karyawan kembali bekerja secara normal.
“Tidak bosan kami terus menghimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.***