KABAR SULTENG, – PT GNI penuhi tuntutan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI.
Kantor Staf Presiden (KSP) berharap situasi keamanan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah bisa kondusif pasca bentrokan di PT GNI.
Hal ini disampaikan Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, lewat rakor yang digelar via zoom, Selasa, 17 Januari 23.
Baca juga: PT GNI Kembali Beroperasi Hari Ini, TNI Polri Lakukan Pengamanan
“Kami mendorong agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan perturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta PT GNI Profesional dan Terbuka
Sementara itu, PLH Sekprov Sulteng Rudi Dewanto menjelaskan bahwa pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans menyampaikan bahwa Pihak Management perusahaan PT GNI telah penuhi tuntutan pekerja.
“PT GNI telah memenuhi 7 tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI dari 8 tuntutan, namun terkait tuntutan pada poin 6 belum terpenuhi. Namun dalam waktu dekat Pemprov melalui mediator ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi dan Pemkab Morut akan segera menjadwalkan pertemuan dalam hal proses mediasi antara kedua belah pihak terkait tuntutan pada poin ke enam,” jelas Plh Sekprov.
Berikut isi poin tuntutan SPN PT GNI:
1. Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.
3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
4. Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas.
5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri/diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu.
8.Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Anwar Hafid Sebut PT.GNI Abaikan Hak Pekerja, Pemda Morut Diminta Objektif
Rakor ini juga dikuti oleh Bupati Morowali Utara, Kadis Nakertran Provinsi Sulteng dan pihak terkait lainnya.***